HADHANAH AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF FIQIH 4 MAZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Khufazo, Ilman Putra (2022) HADHANAH AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF FIQIH 4 MAZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi (S1) thesis, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
SKRIPSI.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Perceraian dari kedua orang tua tentu menimbulkan dampak tersendiri bagi anak, meskipun perceraian adalah suatu hal yang diperbolehkan, namun perceraian adalah suatu perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah, Orang tua sendiri merupakan orang yang paling bertangung jawab untuk memelihara dan memberikan pendidikan yang baik serta kasih sayang terhadap anak dan berkewajiban memenuhi kebutuhan anak, baik secara meteril maupun secara formil. Terdapat persamaan antara fiqih dan kompilasi hukum islam dalam hal siapa yang lebih berhak mengasuh anak. Keduanya sama-sama menyatakan bahwa ibulah yang berhak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz. Namun dekimikian terjadi perbedaan di antara keduanya (Fiqih dan KHI) dalam menentukan usia anak adalah 7 tahun, sedangkan dalam KHI disebutkan usia mumayyiz anak adalah 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum, persamaan dan perbedaan hadhanah dalam fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka atau library research, ditulis secara deskritif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang berasal dari buku, jurnal, majalah, surat kabar, dan bahan pustaka lainnya. Berdasarkan pengkajian dan pembahasan penulis mengenai Hadhanah Akibat Perceraian perspektif Fiqih, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hadhanah dalam fiqih adalah pengasuhan anak yang menjadi kewajiban kedua orang tua sampai anak mumayyiz atau mampu berdiri sendiri, meskipun ibu dan silsilah dari keluarga ibulah yang lebih berhak mengasuh anak sampai anak tersebut mummayiz atau berusia 7 tahun. Sedangkan hadhanah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimuat dalam pasal 105 huruf (a) “dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Jadi terdapat perbedaan antara fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam hal menentukan usia mummayiz anak yang mana dalam fiqih disebutkan bahwa usia mumayyiz anak adalah 7 tahun sedangkang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) usia mumayyiz anak adalah 12 tahun

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Islamic Religion > S1 Islamic Family Law / Hukum Keluarga (Ahwalu Syakhshiyyah)
Depositing User: S.IP Kibar Sumanja
Date Deposited: 04 Apr 2022 01:42
Last Modified: 04 Apr 2022 01:42
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/8455

Actions (login required)

View Item View Item