HOAKS DAN SANKSI BAGI PEMBUAT DAN PENYEBARNYA (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU ITE DAN HUKUM ISLAM)

ABDULLOH, ABDULLOH (2019) HOAKS DAN SANKSI BAGI PEMBUAT DAN PENYEBARNYA (STUDI KOMPARATIF MENURUT UU ITE DAN HUKUM ISLAM). Thesis (S2) thesis, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
TESIS.pdf - Published Version

Download (4MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui tentang berita bohong (hoaks) dari sudut hukum positif dan hukum Islam, dan untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan oleh berita bohong (hoaks) serta untuk mengetahui sanksi (hukum ) yang di timbulkan oleh hoaks dari segi hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Adapun motode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data penelitian ini diperoleh melalui library research yaitu: suatu research kepustakaan, dengan mengadakan telaah terhadap dua sumber yaitu sumber primer yang dalam ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang�Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan sumber data sekunder yaitu Al Quran dan Al Hadist serta dokumen dokumen yang releven dengan pembahasan. Hasil penelitian ini adalah bahwa, pertama Hoaks yang berasal dari kata “ hocus pocus” as aslinya dari Bahasa Latin “ hoc est corpus”, berarti berita bohong. Hoaks juga berasal dari Bahasa Inggris Hoax, yang berarti berita palsu. Secara Terminologis, hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu, padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasarkan sama sekali. Kedua, Munculnya dampak hoaks di media sosial sangatlah berlebihan, terutama dampaknya telah mempecah belah umat, sedangkan akar dari munculnya tipuan itu sendiri tidak lain adalah pengaruh perkembangan global dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga manusia di manjakan dengan berbagai fasilitas canggih, fasilitas ini menyebabkan manusia berhak atas kebebasan berekspresi. Dalam perspektif Islam, hoaks adalah pembohongan publik atau menyebarkan informasi yang menyesatkan dan bahkan menistakan pihak lain. Pembuat hoaks di golongkan sebagai pihak yang merugikan orang lain dan hoaks yang dibuatnya dikategorikan sebagai hadis al Ifki atau berita bohong. Oleh karena itu penyebarnya diancam dengan siksaan yang sangat berat. Ketiga, Dalam perspektif hukum positif, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pelakunya dapat dihukum setinggi-tingginya sepuluh tahun. Pelaku penyebaran berita hoaks telah melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sanksi bagi pelaku penyebar hoaks terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah. Dalam hukum Pidana Islam, hukuman yang tepat bagi pelaku penyebaran berita bohong adalah hukuman ta‟zir yang berupa hukuman kurungan tidak terbatas, terhukum terus dikurung sampai ia bertaubat dan baik pribadinya atau sampai ia mati.

Item Type: Thesis (Thesis (S2))
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Faculty of Islamic Religion > S2 Master of Islamic Study / Magister Studi Islam
Depositing User: S.IP Kibar Sumanja
Date Deposited: 24 Dec 2021 07:13
Last Modified: 24 Dec 2021 07:13
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/7107

Actions (login required)

View Item View Item