PEMBAGIAN HARTA WARISAN SUKU LEUWERUNG TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Kalikur Weikoro Laleng Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata NTT)

Khairun, Latif (2020) PEMBAGIAN HARTA WARISAN SUKU LEUWERUNG TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Kalikur Weikoro Laleng Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata NTT). Skripsi (S1) thesis, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Skripsi Khairun Latif.pdf

Download (8MB)

Abstract

Masalah pembagian harta warisan pada masyarakat adat suku leuwerung pada praktiknya, sistem ini sebagian besar masih mengacu pada hukum Islam (tidak kontradiktif) namun pada fakta penelitian terdapat beberapa perbedaan khususnya pada tiga hal, pertama mengenai cara pembagian harta waris yakni melalui musyawarah keluarga dan ketentuan adat, kedua waktu pelaksanaan pembagian harta warisan terkadang dilaksanakan sebelum pewaris wafat, ketiga harta peninggalan dari pewaris menjadikan anak tertua atau ana’ meker sebagai pemegang mandat dan anak bungsu atau ana’ deing berhak mendapatkan rumah selanjutnya anak perempuan atau ana’ ariang kadang tidak memperoleh hak sebagai ahli waris. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif (kasus) dengan metode deskriptif analisis atau mendeskripsikan konsep kewarisan menurut hukum Islam dan konsep kewarisan menurut hukum adat pada masyarakat suku leuwerung Desa Kalikur Weikoro Laleng, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, NTT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan praktik pembagian harta waris pada masyarakat adat suku leuwerung Desa Kalikur Weikoro Laleng dan tinjauan hukum Islam terhadap sistem dan praktik pembagian harta waris pada masyarakat adat suku leuwerung Desa Kalikur Weikoro Laleng, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, NTT. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa waris pada masyarakat adat suku leuwerung menganut sistem kekerabatan garis keturunan ayah (patrilineal) yakni anak laki-laki tertua (anak meker) dan saudara laki-laki (kangaring) lainnya dan juga termasuk anak bungsu (ana’ deing) laki-laki, sedangkan anak perempuan yang disebabkan karena perkawinannya akan dilepaskan dari hubungan kekerabatan orang tuanya. Sehingga hak mewarisi, anak laki-laki memiliki hak dan kedudukan lebih besar dibandingkan dengan hak dan kedudukan anak perempuan sekalipun secara adat suku leuwerung terdapat sedikit bagian untuk anak perempuan yang biasa disebut hoba’ ruta’ ra’. Dengan demikian hendaknya umat Islam khususnya kepada tokoh adat, tokoh masyarakat dan ahli waris pada masyarakat suku leuwerung hendaknya menyelesaikan masalah warisan dengan menggunakan hukum Islam atau Ilmu Faraidh. Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat, Leuwerung.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Islamic Religion > S1 Islamic Family Law / Hukum Keluarga (Ahwalu Syakhshiyyah)
Depositing User: S.IP Kibar Sumanja
Date Deposited: 30 Mar 2021 00:44
Last Modified: 30 Mar 2021 00:44
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/4409

Actions (login required)

View Item View Item