Sodikin, Sodikin (2025) Menafsirkan Makna Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. In: Focus Group Discussion, 30/01/2025, Jakarta.
![]() |
Text
Presentasi_Evaluasi Pilkada.pdf Download (429kB) |
Abstract
Frasa kata “dipilih secara demokratis” menimbulkan dua tafsir yang berbeda, pertama, pemilihan kepala daerah dapat dipilih secara langsung melalui pemilu dan kedua, dapat dipilih secara tidak langsung melalui DPRD. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung sekarang ini merupakan tafsiran pertama. Tafsiran kedua dari frasa kata “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, adalah pemilihan kepala daerah bukan merupakan rejim pemilu, sehingga pelaksanaannya dapat saja dipilih melalui DPRD atau pelaksanaan pemilihannya dapat disesuaikan dengan demokrasi yang berkembang sesuai budaya masyarakat Indonesia yang bersifat otonomi daerah.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Dr Sodikin Sodikin |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 08:23 |
Last Modified: | 04 Feb 2025 08:23 |
URI: | http://repository.umj.ac.id/id/eprint/22034 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |