Pemakzulan Wakil Presiden Boediono
Sodikin, Sodikin (2010) Pemakzulan Wakil Presiden Boediono. Fakultas Hukum.
Text
PemakzulanWapres ok.pdf Download (288kB) |
Abstract
Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket pasangan dengan Presidennya yang kemudian dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka dalam hal pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme pemberhentian yang memang diatur dalam konstitusi. Menurut sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas mengatur secara rinci dan detail. Oleh karena itu, pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden sebagai sebuah langkah extra ordinary, maka pemakzulan atau pemberhentian bukan perkara biasa. Dengan demikian, perlu pengaturan sedemikian rupa sehingga Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dimakzulkan jika melanggar hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi. Pejabat negara yang dapat diberhentikan atau dimakzulkan di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden saja. Jadi, Wakil Presiden dan Presidennya yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan adalah pejabat publik yang mekanisme pemberhentiannya diatur sedemikian rupa melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan yang rinci tentang pengaturan pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden terdapat dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dr Sodikin Sodikin |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 07:04 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 07:04 |
URI: | http://repository.umj.ac.id/id/eprint/21989 |
Actions (login required)
View Item |