Perkawinan Sesuku Masyarakat Minangkabau

Sodikin, Sodikin (2023) Perkawinan Sesuku Masyarakat Minangkabau. Discussion Paper. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Makalah Filsafat Hukum B.pdf

Download (430kB)

Abstract

Masyarakat Minangkabau dilarang kawin dan menikah dengan orang yang sepersukuan atau satu suku. Sama seperti yang terjadi di masyarakat atau beberapa adat tertentu, yang masih memiliki hubungan darah atau terikat dengan sistem kekebaratan tidak bisa dinikahi.

Item Type: Monograph (Discussion Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S1 Law / Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 15 Jul 2024 01:37
Last Modified: 15 Jul 2024 01:37
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/19893

Actions (login required)

View Item View Item