Hukum Agraria dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Sodikin, Sodikin (2021) Hukum Agraria dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. [Teaching Resource]

[img] Text
Pengadaan Tanah utk Kepent Umum.pdf

Download (505kB)

Abstract

Pengadaan tanah merupakan cara untuk memperoleh tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa: “untuk kepentingan umum, termasuk juga untuk kepentingan bangsa dan negara dan kepentingan bersama dari rakyat, hak atas tanah bisa dicabut, dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan sesuai dengan cara yang diatur dengan Undang-undang.”

Item Type: Teaching Resource
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S1 Law / Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 06 Jun 2024 01:19
Last Modified: 06 Jun 2024 01:19
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/19765

Actions (login required)

View Item View Item