Hukum Agraria (Hak Atas Tanah)

Sodikin, Sodikin (2021) Hukum Agraria (Hak Atas Tanah). [Teaching Resource]

[img] Text
Hukum Agraria (Hak Atas Tanah).pdf

Download (599kB)

Abstract

Hak menguasai adalah suatu bentuk hubungan hukum atas penguasaan yang nyata terhadap suatu benda untuk digunakan atau dimanfaatkan bagi kepentingannya sendiri. Di dalam istilah hak menguasai mengandung arti adanya fungsi pengawasan (kontrol) secara fisik terhadap benda yang dikuasainya. Salah satu prinsip hak menguasai adalah kekuasaan untuk mempertahankan hakhaknya terhadap pihak-pihak yang berusaha menganggunya.

Item Type: Teaching Resource
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S1 Law / Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 06 Jun 2024 01:19
Last Modified: 06 Jun 2024 01:19
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/19760

Actions (login required)

View Item View Item