Tesis ABY MAULANA "TINJAUAN KONSEP PENGAKUAN BERSALAH TERDAKWA PADA “JALUR KHUSUS” DALAM PEMBARUAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Analisis Terhadap Konsep “Jalur Khusus” pada Pasal 199 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)"

Maulana, Aby (2014) Tesis ABY MAULANA "TINJAUAN KONSEP PENGAKUAN BERSALAH TERDAKWA PADA “JALUR KHUSUS” DALAM PEMBARUAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Analisis Terhadap Konsep “Jalur Khusus” pada Pasal 199 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)". Thesis (S2) thesis, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text (Tesis Aby Maulana)
TESIS ABY MAULANA (LENGKAP).pdf - Supplemental Material

Download (1MB)

Abstract

Konsep “Jalur Khusus” adalah salah satu substansi pembaruan peradilan pidana yang terkandung dalam Rancangan KUHAP. Konsep “Jalur Khusus” merupakan hasil pengadopsian atas praktek plea bargaining yang telah dipopulerkan dalam peradilan pidana Amerika Serikat, yang dipahami dapat mendorong peradilan pidana menjadi lebih efisien dan dapat terhindar dari menumpuknya kasus (case load) di pengadilan. Hal yang menarik dari konsep ini adalah digunakannya “pengakuan bersalah” terdakwa sebagai dasar bagi hakim dalam memutus perkara. Namun, apakah konsep ini tidak bertentangan dengan asas non self in crimination? dan bagaimana apabila konsep ini dikaitkan dengan perlindungan korban? Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif, dengan menguji secara teoritis membahas seluk beluk mengenai plea bargaining dan relevansinmya dengan “Jalur Khusus”, menganalisis apakah konsep “Jalur Khusus” tidak bertentangan asas non self in criminations, dan mengkaji tentang perlindungan korban dalam konsep “Jalur Khusus”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan memberikan paparan secara sitematis dan logis kemudian menganalisisnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa secara prinsip “Jalur Khusus” dalam peradilan pidana akan memberikan manfaat dan mendukung terciptanya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dikarenakan proses peradilan atas tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun akan dapat diselesaikan relatif cepat, yakni dengan diakuinya “pengakuan bersalah” terdakwa sebagai dasar hakim memutus perkara. Praktek ini juga tidak bertentangan dengan “asas non self in criminations”, karena pengakuan tidaklah dapat berdiri sendiri, melainkan hakim juga harus memperhatikan pembuktian dengan negative wettelijk dan tepenuhinya “batas minimum pembuktian”, sehingga dengan bukti yang cukup dilengkapi “pengakuan bersalah” akan mendukung beyond reasonable doubt bagi hakim dalam memutus. Selain itu, analisis perlindungan hukum bagi korban dalam konsep “Jalur Khusus”, dapat dinilai cukup lemah, karena korban semestinya dapat memperoleh kedudukan yang lebih seimbang dengan mengacu pada prinsip adversarial system dan orentasi peradilan pidana yang daad-dader-strafrecht. Perhatian atas tujuan pemidanaan berdasarkan restorative justice juga harus diutamakan, karena partisipasi korban dalam menerima “pengakuan bersalah” pada “Jalur Khusus” adalah bagian yang tidak dapat dikesampingkan.

Item Type: Thesis (Thesis (S2))
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Aby Maulana Aby Maulana
Date Deposited: 13 Apr 2023 02:01
Last Modified: 13 Apr 2023 02:01
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/13225

Actions (login required)

View Item View Item