Proses Pemberian Ganti Kerugian Akibat Lumpur Panas Lapindo Di Sidoarjo
Sodikin, Sodikin (2007) Proses Pemberian Ganti Kerugian Akibat Lumpur Panas Lapindo Di Sidoarjo. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Text
Gugatan Lumpur Panas Lapindo.pdf Download (575kB) |
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tuntutan ganti kerugian yang dituntut oleh masyarakat akibat lumpur panas oleh PT. Lapindo Brantas merupakan hak masyarakat karena memang masyarakat merasa dirugikan akibat luapan lumpur panas yang tempat kehidupan dan lingkungan tempat tinggalnya. Masyarakat berupaya dengan berbagai cara supaya hak-haknya dipenuhi, sehingga dengan tuntutan masyarakat tersebut, pihak PT. Lapindo Brantas sebenarnya berupaya memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, akan tetapi pihak PT. Lapindo Brantas supaya tuntutan tersebut dibuatkan aturan yuridis yang pasti. Kemudian difasilitasi oleh pemerintah, maka pemerintah membuat aturan yang lebih jelas mengenai pemberian ganti kerugian, sehingga pemberian ganti kerugian itu sah menurut hukum. Sebenarnya pemberian ganti kerugian juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, tetapi Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 oleh para pihak tidak digunakan. Ketentuan yang sebenarnya dalam proses pemberian ganti kerugian adalah melalui Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo. Dalam Peraturan Presiden tersebut telah diatur mengenai pemberian ganti kerugian yang jelas, sehingga secara yuridis ketentuan yang dikehendaki oleh PT. Lapindo Brantas telah terpenuhi dan pihak PT. Lapindo Brantas tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat lumpur panas tersebut.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dr Sodikin Sodikin |
Date Deposited: | 28 Feb 2023 02:37 |
Last Modified: | 28 Feb 2023 02:37 |
URI: | http://repository.umj.ac.id/id/eprint/12411 |
Actions (login required)
View Item |