Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Sodikin, Sodikin (2020) Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Kewenangan Pemerintah dan Cipta Kerja.pdf

Download (277kB)

Abstract

Otonomi daerah atau desentralisasi yang diamanahkan dalam UUD 1945 merupakan salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan dalam bidang lingkungan hidup. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghilangkan desentralisasi bidang lingkungan hidup pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Permasalahan tersebut kemudian diteliti dengan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah konsep dan teori desentralisasi atau otonomi daerah sebagaimana dipahami sejak awal reformasi. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang semula pemerintah daerah kabupaten/kota diberi wewenang dalam pengelolaan lingkungan, tetapi dengan adanya Undang-undang tersebut telah menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan maupun perlindungan lingkungan hidup.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 22 Feb 2023 08:49
Last Modified: 22 Feb 2023 08:49
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/12245

Actions (login required)

View Item View Item