Pemakzulan Wakil Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Sodikin, Sodikin (2010) Pemakzulan Wakil Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Pemakzulan Wakil Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan.pdf

Download (996kB)

Abstract

Adanya ketentuan yang lebih rinci dan merupakan suatu kriteria baru terhadap pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga mekanisme pemakzulan melalui mekanisme hukum yang lebih adil. Proses pemakzulan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 78B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa proses itu dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan apabila memenuhi sejumlah syarat kemudian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan hasil permohonan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan terakhir sebagai institusi yang paling menentukan adalah di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejalan dengan adanya ketentuan baru dalam pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, sekarang ini muncul permasalahan adanya wacana pemakzulan Wakil Presiden Budiono. Wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono, dikarenakan Wakil Presiden Boediono tersangkut kasus Bank Century, pada saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pemakzulan Wakil Presiden Boediono menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) hak angketnya dalam sidang paripurna yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya pada saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-normatif, maksudnya menganalisis, mengkaji dan menggambarkan serta menelaah fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses politik tentang pemakzulan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya pada saat menjabat Gubernur Bank Indonesia yang dianggap salah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, maka Wakil Presiden Boediono Wakil Presiden tidak dapat dimakzulkan begitu saja, karena pemakzulan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mekanisme pemakzulan itu baik melalui mekanisme politik maupun mekanisme hukum. Hal ini, sampai penelitian ini selesai dilaksanakan, Wakil Presiden Boediono hanya dipersalahkan dalam proses politik tahap pertama di Dewan Perwakilan Rakyat saja belum sampai pada tahap hukum maupun tahap politik selanjutnya, yaitu di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perbuatan Wakil Presiden Boediono sampai saat ini belum dapat dipersalahkan secara hukum, karena proses hukum belum menemukan baik dugaan maupun kenyataan yang sebenarnya, sehingga Wakil Presiden Boediono tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun politik.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 20 Feb 2023 08:01
Last Modified: 20 Feb 2023 08:01
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/12010

Actions (login required)

View Item View Item