Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sodikin, Sodikin (2014) Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. STIH Dharma Andigha.

[img] Text
Orasi Ilmiah.pdf

Download (276kB)

Abstract

Dalam konteks Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 5 yang menyatakan: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Makna Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ialah bahwa ketentuan tersebut mengandung arti bahwa pemilihan itu harus dilakukan dengan cara yang demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan rakyat, seperti dipilih secara langsung atau cara lain sesuai dengan keistimewaan atau kekhususan daerah yang diatur dengan undang-undang, tetapi tetap kedaulatan di tangan rakyat. Makna demokratis tidak harus dipilih secara langsung melalui pemilu tetapi juga dapat dipilih oleh DPRD.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 20 Feb 2023 08:01
Last Modified: 20 Feb 2023 08:01
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/12000

Actions (login required)

View Item View Item