Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal Pemilu Menurut Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 649/Pid.B/2013/PN.SMG

Sodikin, Sodikin (2015) Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal Pemilu Menurut Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 649/Pid.B/2013/PN.SMG. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu.pdf

Download (1MB)

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kampanye dengan menyampaikan visi, misi dan program kerja yang disampaikan di luar jadwal kampanye pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran. Tafsir hukum pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana dan adanya sifat melawan hukum dalam, maka setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dipidana. Oleh karena itu, kampanye yang disampaikan di luar jadwal pemilu yang sekarang dilakukan oleh beberapa partai politik merupakan tindak pidana pelanggaran. Penegasan ini diperlukan karena pemilu yang merupakan praktek ketatanegaraan harus diselenggarakan secara demokratis untuk kelangsungan bangsa dan negara. Hakim melalui putusannya dalam kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sutioyo sebagai Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadailan Negeri Semarang karena telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kampanye melalui rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 20 Feb 2023 07:57
Last Modified: 20 Feb 2023 07:57
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/11971

Actions (login required)

View Item View Item