KUALITAS DAN KOMPETENSI HAKIM KONSTITUSI

Sodikin, Sodikin (2017) KUALITAS DAN KOMPETENSI HAKIM KONSTITUSI. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Kualitas dan Komptensi Hakim MK.pdf

Download (188kB)

Abstract

Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 telah memberikan ketegasan tentang kualitas dan kompetensi hakim konstitusi, yang menyatakan bahwa: “Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”. Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 tersebut kemudian diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terutama Pasal 15 ayat (1) menjelaskan bahwa “Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; b) adil; dan c) negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Ketentuan tersebut merupakan syarat yang sangat ideal untuk menjadi seorang hakim konstitusi.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S2 Master of Law / Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 17 Feb 2023 01:23
Last Modified: 17 Feb 2023 01:23
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/11927

Actions (login required)

View Item View Item