Perbandingan Kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Sodikin, Sodikin and dwiputri, cahyawati (2013) Perbandingan Kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

[img] Text
Perbedaaan Kewenangan MK MA.pdf

Download (643kB)

Abstract

Ada dua lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut terumus jelas dalam Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan, bahwa “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana hasil pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode legal opinion, yaitu sebuah metode yang bertujuan untuk menguak pemahaman hukum, baik juridis normatif, juridis sosiologis, serta dogmatika yang bersifat doctrinal maupun yang non doctrinal untuk ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya Implementasi dari metode ini diwujudkan dengan menganalisis beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian diperbandingkan. Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki perbedaan. Selain perbedaan pada produk hukum yang diuji, yakni Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Mahkamah konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, perbedaan juga nampak dari biaya perkara. Jika permohonan pengujian peraturan perundang-undangan pada Mahkamah Agung dikenakan biaya perkara, maka tidak demikian halnya dengan permohonan pada Mahkamah Konstitusi yang tidak dibebani biaya perkara. Proses pemeriksaan perkara pada kedua lembaga tersebut juga berbeda. Meskipun pada prinsipnya pemeriksaan perkara harus dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, namun pemeriksaan perkara pada Mahkamah Agung berlangsung tertutup dan tidak transparan. Berbeda dengan pemeriksaan perkara pada Mahkamah Konstitusi yang berlangsung dalam sidang yang terbuka untuk umum, prosesnya lebih transparan. Hasil pengujian peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi lebih berbobot dan bermakna dibandingkan dengan hasil pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi lebih berkualitas dibandingkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung, karena dituangkan dalam bentuk argumen-argumen yang tajam.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S1 Law / Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 17 Feb 2023 01:23
Last Modified: 17 Feb 2023 01:23
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/11925

Actions (login required)

View Item View Item