GUGATAN GANTI KERUGIAN AKIBAT BANJIR MELALUI PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTIONS)

Sodikin, Sodikin (2004) GUGATAN GANTI KERUGIAN AKIBAT BANJIR MELALUI PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTIONS). P3IH FH UMJ.

[img] Text
ClassActions Banjir.pdf

Download (118kB)

Abstract

Pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan ganti kerugian akibat banjir adalah pihak Penggugat yang terdiri dari wakil kelompok sebagai wakil yang mewakili anggota kelompok yang berjumlahnya 15 (lima belas) orang yang dikenal juga dengan class representative, dan anggota kelompok sebagai pihak korban dan jumlahnya jutaan, yang dikenal juga sebagai class members. Jadi, antara wakil kelompok dan anggota kelompok mempunyai kesamaan penderitaan, fakta hukum, dan tututan ganti kerugian. Sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat. Gugatan ganti kerugian yang diajukan masyarakat melalui gugatan perwakilan kelompok tidak berjalan sebagaimana diharapkan, karena penggugat sendiri sebagai pihak korban tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam PERMA No. 1 Tahun 2002.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > S1 Law / Ilmu Hukum
Depositing User: Dr Sodikin Sodikin
Date Deposited: 17 Feb 2023 01:23
Last Modified: 17 Feb 2023 01:23
URI: http://repository.umj.ac.id/id/eprint/11874

Actions (login required)

View Item View Item